Hadits
Tentang Kepemimpinan
1. Pemimpin Memikul Tanggung Jawab (اللؤلؤ والمرجان:١١٩٩)
Hadits:
١١٩٩~ عَبْدِ اللهِ بْنُ
عُمَرُ ,أَنَّ رَسُلُ اللهِ , قَالَ:كُلُّكُمْ رَاعٍ فَمَسْئُولٌ عَنْ
رَعِيَّتِهِ, فَالأَمِيْرُ الَّذِيْ عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَ هُوَ مَسْئُولٌ
عَنْهُمْ, وَالرَّجُلُ راعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ, وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ,
وَالْمَرْأَةُ رَاعِيْةٌ عَلَى بَيْتِ بَعْلِهَا وَ وَلَدِهِ وَهِيَ مَسْئُولَةٌ
عَنْهُمْ, وَالْعَبْدُ رَاعٍ عَلَى مَالِ سَيِّدِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُ
,أَلاَ فَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَ كُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
(أخرجه البخري في : ٤٩ كتاب العتق:١٧ باب
كراهية التطاول على الرقيق)
Terjemah:
1199 ~ Abdullah bin Umar ,
dia berkata: Rasulullah bersabda
“Kalian semua adalah pemimpin dan bertanggung jawab terhadap rakyat yang
dipimpinnya. Seorang raja memimpin rakyatnya dan akan ditanya tentang
kepemimpinannya itu. Seorang suami memimpin keluarganya, dan akan ditanya
kepemimpinannya itu. Seorang ibu memimpin rumah suaminya dan anak-anaknya, dan
dia akan ditanya tentang kepemimpinannya itu. Seorang budak mengelola harta
majikannya dan akan ditanya tentang pengelolaanya. Ingatlah bahwa kalian semua
memimpin dan akan ditanya pertanggung jawabannya atas kepemimpinannya itu.”
[Al-Bukhari meletakkan hadits ini di kitab 49; Budak. Bab 17; dibencinya
perbuatan menyiksa budak.]
Penjelasan:
Hadits Ibnu
Umar, كُلُّكُمْ رَاعٍ (Kamu
semua adalah pemimpin). Akan dijelaskan secara detail pada awal pembahasan
tentang hukum. Adapun maksud pencantumannya di tempat ini[1]terdapat pada kalimat وَالْعَبْدُ
رَاعٍ عَلَى مَالِ سَيِّدِهِ (Seorang budak mengelola
harta majikannya) karena jika seorang budak telah menasehati majikannya dan
menunaikan amanat dan menunaikan amanat yang dibebankan kepadanya, maka bagi
majikannya patut untuk membantunya dan tidak melampaui batas dalam
memperlakukannya.
Dalam kitab
hukum, kata arra’i artinya orang yang memelihara dan diberi amanah atas
kemaslahatan apa yang diamanatkan. Dia dituntut berbuat adil dan melakukan apa
yang menjadi maslahat hal tersebut.
فَالأَمِيْرُ الَّذِيْ عَلَى النَّاسِ (Seorang raja memimpin rakyatnya) maksudnya adalah pemimpin
tertinggi.
Al
Khathabi berkata, “Mereka bersekutu --- yakni pemimpin dan seorang laki-laki
serta semua yang disebutkan dalam hadits --- dalam sifat pemimpin namun dengan
makna berbeda-beda. Kepemimpinan penguasa tertinggi adalah menjaga syariat
dengan menegakkan hukum serta berlaku adil dalam menetapkan hukum. Kepemimpinan
seorang laki-laki terhadap keluarganya adalah cara mengurusi mereka dan
memberikan hak-hak mereka. Kepemimpinan seorang perempuan adalah mengatur
urusan rumah, anak-anak, pembantu, dan memberi nasehat serta masukan kepada
suami tentang semua itu. Sedangkan kepemimpinan pembantu adalah memelihara apa
yang ada dalam tanggung jawabnya serta melakukan apa-apa yang dapat
mendatangkan kebaikan padanya.”
Ath-Thaibi
berkata, “Dalam hadits ini disebutkan bahwa pemimpin (penjaga) tidak dituntut
karena dzatnya. Bahkan ia diadakan untuk memelihara apa yang diamanahkan
kepadanya oleh si pemilik. Oleh karena itu, dia patut tidak menggunakannya
kecuali jika diizinkan oleh pembawa syariat.”
Ulama lain
berkata, “Masuk pula dalam cakupan umum ini orang yang hidup sendirian tanpa
istri (atau suami), pembantu, dan tidak pula anak, karena dia tetap menjadi
pemimpin atas anggota badannya agar melakukan hal-hal diperintahkan dan
menjauhi hal-hal yang dilarang, baik berupa perbuatan, perkataan, maupun
keyakinan. Anggota badan, kekuatan, dan indranya adalah hal-hal yang
dipimpinnya. Kedudukan seseorang sebagai pemimpin tidaklah menafikkan
keberadaannya sebagai yang dipimpin ditinjau dari segi lain.”[2]
2. Pemimpin Pelayan Masyarakat (اللؤلؤ والمرجان:١٢٠٠)
Hadits:
١٢٠٠~ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ عَنِ
الحَسَنِ, أَنَّ عُبَيْدَاللهِ اِبْنَ زِيَادٍ عَادَ مَعْقِلَ بْنَ يَسَارٍ فِي
مَارَضِهِ الَّذِي مَاتَ فِيْهِ, فَقَالَ لَهُ مَعْقِلٌ : إِنِّي مُحَدِّثُكَ
حَادِثًا سَمِعْتُهُ مِنْ رَسُوْلِ اللهِ ,
سَمِعْتُ النَّبِيَّ , يَقُولُ : مَا مِنْ عَبْدٍ
اسْتَرْعَاهُ اللهُ رَعِيَةً فَلَمْ يَحُطْهَا بِنَصِيْحَةٍ إِلاَّ لَمْ يَجِدْ
رَائِحَةَ الجَنَّةِ
(أخرجه البخري في : ٣٩ كتاب الأحكام :٨ باب
من استرعى رعية فلم ينصح رقيق)
Terjemah:
1200 ~ Ma’qil bin Yasar, dari Al-Hasan, sesungguhnya
Ubaidillah bin Ziyad menjenguk Ma’qil bin Yasar ketika dia sakit sebelum dia
meninggal. Maka Ma’qil berkata kepada Ubaidillah bin Ziyad: aku akan
menyampaikan kepadamu sebuah hadits yang telah aku dengar dari
Rasulullah . aku telah mendengar beliau
bersabda: “Tiada seorang hamba yang diberi amanah rakyat oleh Allah lalu ia
tidak memeliharanya dengan baik, melainkan hamba itu tidak akan mencium bau
surga.”
[Al-bukhari meletakkan hadits ini di: 93 Kitab Hukum:
8. Bab orang yang diberi amanah lalu tidak memeliharanya]
Penjelasan:
Al Karmani berkata, “Pengertian hadits ini menunjukkan
bahwa dia mendapatkan aromanya, padahal ini bertentangan dengan yang dimaksudkan
hadits. Oleh karena itu, mesti disisipkan illa (melainkan),
yakni melainkan dia tidak mendapatkan. Lalu kalimat pelengkapnya tidak
disebutkan. Perkiraannya adalah, tidaklah seorang hamba melakukan seperti ini
melainkan Allah mengharamkan surga baginya.
Ibnu Bathal berkata, “ini adalah anaman keras terhadap
para pemimpin zalim yang menyia-nyiakan amanah yang dititipkan Allah keada
mereka, atau mengkhianati rakyat, atau menzalimi mereka, sehingga dia dituntut
karena menzalimi para hamba pada hari kiamat. Bagaimana dia mampu berlepas dari
kezaliman umat yang demikian banyak.
Ibnu At-Tin menukil dari Addawudi sama sepertinya, dia
berkata, “mungkin ini juga berkenaan dengan orang kafir. Karena orang mukmin
akan menggunakan wewenangnya dengan baik.”
Ath-Thaibi berkata, “huruf fa’ pada
kalimat فَلَمْ يَحُطْهَا sama seperti huruf lam pada firman Allah dalam surah
Al-Qashash ayat 8;
فَالْتَقَطَهُ آلُ فِرْعَوْنَ
لِيَكُونَ لَهُمْ عَدُوّاً وَحَزَناً إِنَّ فِرْعَوْنَ وَهَامَانَ وَجُنُودَهُمَا
كَانُوا خَاطِئِينَ ﴿٨﴾
“Maka
dipungutlah ia oleh keluarga Fir`aun yang akibatnya dia menjadi musuh dan
kesedihan bagi mereka. Sesungguhnya Fir`aun dan Haman beserta tentaranya adalah
orang-orang yang bersalah.”
Maksudnya, Allah hanya memberikan kekuasaan kepadanya
atas hamba-hamba-Nya agar senantiasa berlaku lurus terhadap mereka hingga
meninggal dalam keadaan demikian. Tetapi ketika dia membalikkan urusan maka dia
patut diberi hukuman.[3]
Kejujuran adalah modal yang paling mendasar dalam
sebuah kepemimpinan. Tanpa kejujuran, kepemimpinan ibarat bangunan tanpa
pondasi, dari luar nampak megah namun di dalamnya rapuh dan tak bisa bertahan
lama. Begitu pula dengan kepemimpinan, bila tidak didasarkan atas kejujuran
orang-orang yang terlibat di dalamnya, maka jangan harap kepemimpinan itu akan
berjalan dengan baik. Namun kejujuran di sini tidak bisa hanya mengandalakan
pada satu orang saja, kepada pemimpin saja misalkan. Akan tetapi semua komponen
yang terlibat di dalamnya, baik itu pemimpinnya, pembantunya, staf-stafnya,
hingga struktur yang paling bawah dalam kepemimpnan ini, semisal tukang
sapunya, harus menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran. Hal itu karena tidak
sedikit dalam sebuah kepemimpinan, atau sebuah organisasi, terdapat pihak yang
jujur namun juga terdapat pihak yang tidak jujur. Bila pemimpinnya jujur namun
staf-stafnya tidak jujur, maka kepemimpinan itu juga akan rapuh. Begitu pula
sebaliknya.
Namun secara garis besar, yang sangat ditekankan dalam
hadis ini adalah seorang pemimpin harus memberikan suri tauladan yang
baik kepada pihak-pihak yang dipimpinnya. Suri tauladan ini tentunya
harus diwujudkan dalam bentuk kebijakan-kebijakan atau keputusan-keputusan
pemimpin yang tidak menipu dan melukai hati rakyatnya. Pemimpin yang menipu dan
melukai hati rakyat, dalam hadis ini disebutkan, diharamkan oleh allah untuk
mengninjakkan kaki si sorga. Meski hukuman ini nampak kurang kejam, karena
hanya hukuman di akhirat dan tidak menyertakan hukuman di dunia, namun
sebenarnya hukuman “haram masuk sorga” ini mencerminkan betapa murkanya
allah terhadap pemimpin yang tidak jujur dan suka menipu rakyat.[4]
3. Larangan Berambisi Menjadi Pemimpin (اللؤلؤ
والمرجان:١١٩٧-١١٩٨)
Hadits:
١١٩٧~
عَبْدِالرَّحْمنِ بنِ سَمُرَةَ, قَالَ: قَالَ
النَّبِيُّ : يَا عَبْدَ الرَّحْمنِ
بنَ سَمُرَةَلاَ تَسْأَلِ الإِمَارَةَ, فَإِنَّك إِنْ أُوتِيتَهَا عَنْ مَسئَلةٍ
وُكِلْتَ إِلَيْهَا, وَإِنْ أُو تِيتَهَا مِنْ غَيْرِ مَسْئَلَةٍ أُعِنْتَ
عَلَيهَا
(أخرجه
البخري في : ٨٣ كتاب الأيمان و النذور :١ باب قول الله تعل ﴿لايؤاخذكم الله باللغو
في أيمانكم﴾)
Terjemah:
1197 ~ Abdurrahman bin Samurah, dia
berkata: Nabi , bersabda: “Ya Abdurrahman bin Samurah,
engkau jangan meminta-minta jabatan, sebab jika jabatan itu diserahkan kepadamu
berdasarkan permintaanmu, maka akan diserahkan sepenuhnya. Sebaliknya jika
jabatan itu diserahkan kepadamu bukan atas dasar permintaanmu, maka kamu akan
dibantu mengatasinya.”
[Al-Bukhari meletakkan hadits ini di: 83. Kitab Sumpah dan Nadzar: 1. Bab
firman Allah Ta’ala: “Allah tidak menghukummu atas sumpah yang tidak
engkau maksudkan.”]
Penjelasan:
Makna dari
hadits tersebut adalah, barang siapa meminta jabatan lalu diberikan maka dia
tidak akan ditolong karena ambisinya itu. Dari sini dapat disimpulkan bahwa
meminta sesuatu yang berkenaan dengan jabatan adalah makruh (tidak
disukai). Maksud dalam jabatan ini adalah pemerintahan, pengadilan, keuangan,
dan lainnya. Barang siapa yang berambisi mendapatkan demikian maka dia tidak
akan diberi pertolongan. Namun secara lahir, hadits ini bertentangan dengan
riwayat Abu Daud dari Abu Hurairah yang diriwayatkan secara marfu’;
مَن طَلَبَ
قَضَاءَ المُسلِمِينَ حَتَّى يَنَا لَهُ ثُمَّ غَلَبَ عَدْلُهُ جَوْرَهُ فَلَهُ
الجَنَّةُ,وَ مَنْ غَلَبَ جَوْرُهُ عَدْلُهُ فَلَهُ النَّار
(barang siapa
meminta jabatan untuk mengadili kaum muslimin hingga mendapatkannya kemudian
keadilannya mengalahkan kecurangannya maka baginya surga. Tetapi barangsiapa
yang kecurangannya mengalahkan keadilannya maka baginya neraka)
Untuk
mengompromikan antara kedua riwayat tersebut dikatakan, bahwa keberadaannya
tidak diberi pertolongan sama sekali tidak berkonsekuensi bahwa dirinya tidak
dapat berbuat adil bila sempat memangku jabatan. Atau kata ‘meminta’ di sini
dipahami dengan arti ‘bermaksud’. Oleh karena itu, yang menjadi pasangannya
adalah pertolongan, karena barangsiapa yang tidak mendapatkan pertolongan dari
Allah terhadap pekerjaannya, maka dia tidak akan mampu menunaikan pekerjaan
itu. Sehingga tidak patut memenuhi, permintaannya karena diketahui bahwa suatu
jabatan tidak akan luput dari kesulitan. Barangsiapa tidak mendapatkan
pertolongan dari Allah, maka dia mendapatkan kesulitan dalam pekerjaannya dan
merugi dunia akhirat. Orang yang berakal sehat tentu tidak akan mau memintanya
sama sekali. Bahkan bila dia memiliki kemampuan lalu diberi jabatan tanpa
meminta maka dia dijanjikan akan mendapat pertolongan.
Al Muhallab
berkata, “Termasuk makna ‘dipaksakan’adalah diberi jabatan itu dan dia melihat
dirinya tak layak memangkunya karena pengangungan dan ketakutan akan terjerumus
dalam perbuatan yang terlarang. Dalam kondisi seperti itu dia akan ditolong
serta diluruskan. Asas bagi masalah ini bahwa siapa merendah untuk Allah,
maka dia mengangkatnnya.[5]
Hadits:
١١٩٨~
أَبِي مُوسى وَمُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ قَالَ أَبُو مُوسى: أَقْبَلْتُ إِلَى
النَّبِيِّ , وَمَعِي رَجُلاَنِ مِنَ
الأَشْعَرِيِّينَ, أَحَدُهُمَا عَنْ يَمِينِي وِالآخَرُ عَنْ يَسَارِي, وَرَسُلُ
اللهِ , يَسْتَاكُ فَكِلاَهُمَاسَأَلَ, فَقَالَ: يَا
أَبَا مُوسى أَو يَا عَبْدَاللهِ بْنَ قَيْسٍ قَالَ, قُلْتُ: وَالَّذِي بَعَثَك بِالَحَقِّ
مَا أَطْلَعَانِي عَلَى مَا فِي أَنْفُسِهِمَا, وَمَا شَعَرْتُ أَنَّهُمَا
يَطْلُبَانِ العَمَلَ فَكَأَنِّي أ!نْظُرُ إِلَى سِوَاكِهِ تَحْتَ شَفَتِهِ
قَلَصَتْ فَقَالَ: لَنْ أَوْلاَ نَستَعْمِلُ عَلَى عَمَلِنَا مَنْ أَرَادَهُ,
وَلَكِنْ اذَهَبْ أَنتَ يَا أَبَا مُوسَى أَوْ يَا عَبْدَاللهِ بْنَ قَيْسٍ إِلَى
اليَمَنِ ثُمَّ اتَّبَعَهُ مُعَاذُ بْنُ جَبَلٍ فَلَمَّ قَدِمَ عَلَيْهِ أَلْقَى
لَهُ وِسَادَةً, قَالَ: انْزِلْ وَإِذَا رّجُلٌ عِنْدَهُ مُثَقٌ قَالَ: مَا هَذَا
قَالَ: كَانَ يَهُودِيًّا فَأسْلَمَ ثُمَّ تَهَوَّدَ قَلَ: اجْلِسْ قَلَ: لاَ
أَجْلِسُ حَتَّى يُقْتَلَ, قَضَاءُ اللهِ وَرَسُلِهِ, ثَلاَثَ مَرَّاتٍ
فَأَمَرَبِهِ فَقُتِلَ ثُمَّ تَذَاكَرَا قِيَامَ اللَّيلِ فَقَالَ أَحَدُهُمَا:
أَمَّا أَنَا فَأَقُومُ وَانَامُ, وَأَرْجُوفِي نَوْمَتِي مَا أَرْجُوفِي قَومَتِي
(أخرجه البخري في : ٨٨ كتاب استتابه
المرتدين:٢ باب حكم المرتدوالمرتدة)
Terjemah:
1198~ Abu Musa berkata: aku datang kepada
rasulullah , bersama dua
orang suku Asy’ari. Yang satu di sebelah kananku dan yang satu di sebelah
kiriku. Sementara itu Rasulullah ,
sedang bersiwak. Lalu kedua orang itu meminta jabatan, maka
Nabi , menegur: “Hai Abu
Musa atau hai Abdullah bin Qais.” Aku menjawab: demi Allah yang telah
mengutusmu dengan haq, keduanya tidak memberi tahu kepadaku maksudnya atau aku
tidak tahu kalau keduanya ingin jabatan. Akupun melihat beliau berhenti
bersiwak, lalu bersabda: “kami tidak akan mengangkat seseorang untuk bekerja
kepada kami jika orang itu memintanya. Tetapi engkau wahai Abu Musa, pergilah
ke Yaman.” Kemudian di ikuti oleh Mu’az bin Jabal. Dan ketika Mu’az
sampai ke tempat Abu Musa, langsung diberinya sandaran bantal dan menyuruhnya
tinggal di situ. Tiba-tiba Mu’az melihat orang yang terikat, maka dia bertanya:
mengapakah orang itu? Abu Musa menjawab: dia dahulunya orang Yahudi kemudian masuk
Islam, tapi ia kembali ke Yahudi. Maka Mu’az dipersilahkan duduk. Tapi Mu’az
berkata: aku tidak akan duduk sehingga orang itu dibunuh. Begitulah putusan (hukum)
Allah dan Rasulullah. Diulangnya kalimat itu tiga kali. Maka Abu Musa segera
memerintahkan agar orang Yahudi itu dibunuh. Kemudian keduannya membicarakan
soal bagun malam, maka yang satu berkata: aku bangun dan tidur, dan tetap
mengharap ridha Allah dalam tidurku sebagaimana aku mengharap ridha-Nya dalam
bangunku.
[Al-Bukhari meletakkan hadits ini di: 88. Kitab
Meminta Taubat Orang yang Murtad: 2. Bab Hukum Orang yang Murtad.]
Penjelasan:
Hadits Abu Musa
Al-Asy’ari di atas mencakup empat hukum, yaitu:
1) Siwak
2) Terelanya meminta jabatan dan larangan berambisi mendapatkan jabatan.
3) Abu Musa diutus ke Yaman, dan juga dikirimnya Mu’az ke sana.
4) Kisah orang Yahudi yang memeluk Islam, kemudian murtad.
Adapun
makna dari hukum pada poin kedua di atas memiliki penjelasan yang sama
dengan hadits sebelumnya bahwa, kepemimpinan, jabatan, kekuasaan, dan kedudukan
tidak boleh diberikan kepada orang yang memintanya, berambisi untuk meraihnya,
dan menempuh segala cara untuk dapat mendapatkannya.[6]
Menukil
perkataan al-Muhallab dalam Fathul Baari (XIII/126),
"Ambisi untuk mendapatkan suatu jabatan merupakan penyebab timbulnya
peperangan di kalangan manusia hingga terjadi pertumpahan darah dan
perampasan harta, pemerkosaan dan penyebab utama terjadinya kerusakan
besar di muka bumi." Saya katakan, "Inilah makna dari sabda
Rasulullah saw, 'Kalian nantinya akan berambisi untuk menjadi
penguasa...,"
Bagi siapa yang
meminta jabatan pemerintahan maka ia tidak boleh diberi jabatan itu. Islam
tidak memberikan jabatan kekuasaan kepada orang yang memintanya, menginginkannyadan
berambisi untuk mendapatkannya. Orang yang paling berhak mendapatkan jabatan
kekuasaan adalah orang yang menjauhkan diri dan tidak suka menerimanya.
Meminta sebuah
jabatan kekuasaan atau jabatan yang berkaitan dengan pemerintahan seperti
jabatan hakim, bendahara dan jabatan lainnya yang mengurus kepentingan
masyarakat, sangat berpengaruh dengan kemaslahatan pribadi. Barangsiapa
yang seperti itu keadaannya maka tidak disangsikan lagi bahwa ia akan sanggup
berbuat dosa untuk meraih apa yang ia anggap mulia dan untuk mewududkan
ambisinya. Adapun orang yang takut terhadap hukum ini, ia lebih mempunyai
peluang besar untuk berbut adil dan lebih mampu menahan diri dari perbuatan
dosa. [7]
4. Batasan Ta’at Kepada Pemimpin (اللؤلؤ
والمرجان:١٢٠٥-١٢٠٦)
Hadits:
١٢٠٥~
عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ , عَنِ
النَّبِيِّ , قَالَ: السَّمْعُ
وَالطَاعَةُ عَلَى المَرْءِ المُسلِمِ فِيْـماَ أَحَبَّ وَكَرِهَ, مَا لَمْ
يُؤْمَرْ بِمَعْصِيَةٍ؛ فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَا عَةَ
(أخرجه البخري في : ٩٣ كتاب الأحكام:٤ باب
السمع و الطعة للإمام ما لم تكن معصية)
Terjemah:
1205~ Abdullah bin
Umar , dia berkata:
Nabi bersabda: “Mendengar dan
ta’at itu wajib atas seseorang, baik suka maupun benci, selama ia tidak
diperintah untuk berbuat maksiat. Jika diperintah untuk berbuat maksiat, maka
tidak ada kewajiban mendengar dan tidak wajib taat.”
[Al-Bukhari meletakkan hadits ini di: 93. Kitab Hukum: 4. Bab. Mendengar
dan Ta’at kepada Imam selama bukan dalam hal maksiat.]
Penjelasan:
فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَا
عَةَ (Jika diperintah untuk berbuat maksiat, maka tidak
ada kewajiban mendengar dan tidak wajib taat). Maksudnya, tidak wajib
mendengar dan taat, bahkan haram bagi siapa yang mampu untuk tidak melakukannya.
Ringkasnya, pemimpin dipecat dengan sebab kekufuran menurut ijma’. Wajib bagi
setiap muslim melakukan hal itu. Bagi siapa yang memiliki kekuatan melakukannya
maka dia akan memperoleh pahala. Sedangkan orang yang larut di dalamnya akan
memperoleh dosa. Orang yang tidak melakukan apa pun maka dia wajib hijrah dari
negeri tersebut.[8]
Hadits:
١٢٠٦~
عَلِيِّ , قَالَ: بَعْثَ
النَّبِيّ , سَرِيَّةً وَأَمَّرَ عَلَيْهِمْ
رَجُلاً مِنَ الأَنْصَارِ وَأَمَرَهُمْ أَنْ يُطِيْعُوهُ فَغَضِبَ عَلَيْهِم,
وَقَالَ: أَلَيْسَ قَدْ أَمَرَ النَّبِيُّ , أَنْ
تُطِيْعُونِي قَالُوا: بَلَى قَالَ: عَزَمتُ عَلَيْكُمْ لَمَا جَمَعْتُمْ حَطَبًا
وَأَوقَدْتُمْ نَارًا ثُمَّ دَخَلْتُمْ فِيهَا فَجَمَعُواحَطَبَا, فَأَوْقَدُوْا
فَلَمَّا هَمُّوا بِدُّخُولِ, فَقَامَ يَنْزُرُ بَعْضُهُمْ: إِنَّمَا تَبِعْنَا
الـنَّبِيَّ , فِرَارً مِنَ النَّارِ,
أّفَنَدْخُلُهَا فَبَيْنَمَا هُمْ كَذَلِكَ إِذْ خَمَدَتِ الـنَّرُ, وَسَكَنَ
غَضَنبُهُ فَذُكِرَ لِلنَّبِيِّ , فَقَالَ
لَوْدَخَلُوهَا مَا خَرَجُوا مِنْهَا أ بَدًا, إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي المَعْرُوف
(أخرجه البخري في:٩٣ كتاب الأحكام: ٤ باب
السمع و الطاعة للإمام مالم تكن معصيه)
Terjemah:
1206~ Ali berkata:
Rasulullah
mengirim sariyah (pasukan yang berjumlah 300-400 orang) dan diserahkan
kepemimpinannya kepada salah seorang sahabat Ansar. Suatu saat dia marah kepada
pasukannya dan berkata: tidakkah Nabi
menyuruh kalian menurut kepadaku? Mereka menjawab: Benar. Kini aku perintahkan
kalian untuk mengumpulkan kayu dan menyalakan api kemudian kalian masuk ke
dalam api itu. Maka merekapun mengumpulkan kayu dan menyalakan api, dan
ketika akan masuk ke dalam api, mereka saling pandang satu sama lain dan
berkata: kami mengikuti Nabi karena
takut dari api (neraka). Apakah kami akan memasukinya? Tidak lama kemudian
padamlah api dan reda juga amarah pemimpin itu. Lalu kejadian itu di sampaikan
kepada Nabi . maka beliau bersabda: “Andaikan
mereka masuk ke dalam api itu, niscaya mereka tidak akan keluar selamanya,
sesungguhnya wajib taat itu hanya dalam kebaikan.”
[Al-Bukhari meletakkan hadits ini di: 93 kitab Hukum: 4 bab mendengar dan
taat kepada imam selama bukan dalam kemaksiatan]
Penjelasan:
Perkataan إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي المَعْرُوف (, sesungguhnya wajib taat itu hanya dalam kebaikan.) pembahasannya
ada pada surah Annisa:59
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ
أَطِيعُواْ اللّهَ وَأَطِيعُواْ الرَّسُولَ وَأُوْلِي الأَمْرِ مِنكُمْ ...﴿٥٩﴾
(Hai orang-orang beriman, taatilah Allah dan
taatilah Rasul dan Ulil Amri kalian)
Dalam ayat ini
Allah menjadikan ketaatan kepada pemimpin pada urutan ketiga setelah ketaatan
pada Allah dan Rasul-Nya. Namun, untuk pemimpin di sini tidaklah
datang dengan lafazh ‘ta’atilah’ karena ketaatan kepada pemimpin merupakan
ikutan (taabi’) dari ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa
sallam. Oleh karena itu, apabila seorang pemimpin memerintahkan untuk berbuat
maksiat kepada Allah, maka tidak ada lagi kewajiban dengar dan ta’at.
Ibnu Abil ‘Izz
mengatakan, “Hukum mentaati pemimpin adalah wajib, walaupun mereka
berbuat zholim (kepada kita). Jika kita keluar dari mentaati mereka
maka akan timbul kerusakan yang lebih besar dari kezholiman yang mereka
perbuat. Bahkan bersabar terhadap kezholiman mereka dapat melebur dosa-dosa dan
akan melipat gandakan pahala. Allah Ta’ala tidak menjadikan mereka berbuat
zholim selain disebabkan karena kerusakan yang ada pada diri kita juga.
Ingatlah, yang namanya balasan sesuai dengan amal perbuatan yang dilakukan (al
jaza’ min jinsil ‘amal). Oleh karena itu, hendaklah kita bersungguh-sungguh
dalamistigfar dan taubat serta berusaha mengoreksi amalan kita.
Ada yang mengatakan bahwa pemimpin itu tidak
benar-benar bermaksud memasukkan mereka ke dalam api. Dia sebenarnya hendak
mengisyaratkan bahwa ketaatan pemimpin adalah wajib dan siapa yang meninggalkan
kewajiban tersebut maka dia masuk neraka. Jika terasa berat bagi kamu memasuki
api itu maka bagaimana dengan api yang lebih besar lagi. Ini mengesankan
seolah-olah maksudnya adalah apabila dia melihat dari mereka kesungguhan untuk
memasukinya, maka dia akan mencegah mereka.[9]
5. Wanita Menjadi Pemimpin (بلغ المرام:١٤٢٢)
Hadits:
١٤٢٢~ وَ عَنْ أَبِي
بَكَرَةَ , عَنِ
الـنَّبِيِّ قَالَ: لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ
وَلَّوْا أَمْرَهُمُ اَمْرَةً
(رواه البخاري)
Terjemah:
Dari Abu Bakrah bahwa Nabi
bersabda: "Tidak akan bahagia
suatu kaum yang menyerahkan kekuasaan mereka kepada seorang perempuan."
[Riwayat Bukhari]
Penjelasan:
Al Khathabi berkata, “Dalam hadits ini terdapat
keterangan bahwa wanita tidak dapat diangkat menjadi pemimpin maupun hakim, ini
juga menjelaskan bahwa dia tidak dapat menikahkan dirinya, dan tidak berhak
menikahkan selainnya.” Namun, pernyataannya kurang tepat. Mengenai larangan
seorang wanita memegang kekuasaan pemerintah dan hakim adalah pendapat jumhur.
Namun, Ath-Thabari membolehkannya, dan ia adalah salah satu dari riwayat Imam
Malik. Adapun Abu Hanifah membolehkan bagi kaum wanita menjadi hakim dalam
perkara-perkara yang diterima kesaksiannya.[10]
Adapun alasan para jumhur tidak membolehkan wanita
menjadi pemimpin diantaranya:
1) Pemimpin wanita pasti merugikan
Al Baghowiy mengatakan
dalam Syarhus Sunnah (10/77) pada Bab ”Terlarangnya Wanita Sebagai Pemimpin”:
”Para ulama sepakat bahwa wanita tidak boleh jadi
pemimpin dan juga hakim. Alasannya, karena pemimpin harus memimpin jihad.
Begitu juga seorang pemimpin negara haruslah menyelesaikan urusan kaum
muslimin. Seorang hakim haruslah bisa menyelesaikan sengketa. Sedangkan wanita
adalah aurat, tidak diperkenankan berhias (apabila keluar rumah). Wanita itu
lemah, tidak mampu menyelesaikan setiap urusan karena mereka kurang (akal dan
agamanya). Kepemimpinan dan masalah memutuskan suatu perkara adalah tanggung
jawab yang begitu urgent. Oleh karena itu yang menyelesaikannya adalah orang
yang tidak memiliki kekurangan (seperti wanita) yaitu kaum pria-lah yang pantas
menyelesaikannya.”
2) Wanita kurang akal dan agama
Rasulullah Saw. Bersabda, “Tidaklah aku pernah melihat
orang yang kurang akal dan agamanya sehingga dapat menggoyangkan laki-laki yang
teguh selain salah satu di antara kalian wahai wanita.” Lalu ada yang
menanyakan kepada Rasulullah, ”Wahai Rasulullah, apa yang dimaksud kurang
akalnya?” Beliau shallallahu ’alaihi wa sallam pun menjawab, ”Bukankah
persaksian dua wanita sama dengan satu pria?” Ada yang menanyakan lagi, ”Wahai
Rasulullah, apa yang dimaksud dengan kurang agamanya? ” Beliau shallallahu
’alaihi wa sallam pun menjawab, ”Bukankah ketika seorang wanita mengalami
haidh, dia tidak dapat melaksanakan shalat dan tidak dapat berpuasa?” (HR.
Bukhari dan Muslim)
Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam menjelaskan bahwa
yang dimaksud dengan kurang akalnya adalah dari sisi penjagaan dirinya dan
persaksian tidak bisa sendirian, harus bersama wanita lainnya. Inilah
kekurangannya, seringkali wanita itu lupa. Akhirnya dia pun sering
menambah-nambah dan mengurang-ngurangi dalam persaksiannya. Oleh karena itu,
Allah Ta’ala berfirman,
وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ
رِجَالِكُمْ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ
تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا
الْأُخْرَى
“Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari
orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh)
seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai,
supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya.” (QS. Al
Baqarah: 282)
Yang dimaksud dengan kurangnya agama adalah
ketika wanita tersebut dalam kondisi haidh dan nifas, dia pun meninggalkan
shalat dan puasa, juga dia tidak mengqodho shalatnya. Inilah yang dimaksud
kurang agamanya. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 4/292)[11]
Simpulan
1.
Bahwa setiap manusia adalah pemimpin yang akan
dituntut pertanggung jawabannya terhadap apa yang dia pimpin.
2.
Seorang pemimpin harus menjalankan amanahnya dengan
baik dan menjadi suri teladan yang baik terhadap apa yang dia pimpin.
3.
Sebagai orang yang beriman kita tidak boleh mengincar
suatu jabatan atau berambisi menjadi pemimpin.
4.
Sebagai umat yang dipimpin, kita wajib taat kepada
pimpinan kita, baik suka maupun tidak. Tapi dilarang taat apabila perintah
pemimpin itu adalah kemaksiatan.
5.
Jumhur ulama tidak membolehkan wanita menjadi
pemimpin, karena mendatangkan beberapa mudharat.
Daftar Pustaka
Al Asqalani, Ibnu Hajar. 2009. Fathul Baari. Jakarta: Pustaka
Azam
http://rumaysho.com/belajar-islam/jalan-kebenaran/2985-alasan-wanita-tidak-pantas-jadi-pemimpin.html
[2] Ibnu Hajar Al Asqalani. Fathul
Baari. Kitab Al-Ahkam. (Jakarta: Pustaka Azam, 2009) hal.
389-391
[11] http://rumaysho.com/belajar-islam/jalan-kebenaran/2985-alasan-wanita-tidak-pantas-jadi-pemimpin.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar