Kamis, 06 Februari 2014

TANTANGAN MUHAMMADIYAH-POLITIK

TANTANGAN MUHAMMADIYAH-POLITIK

A.       Politik Muhammadiyah
Semua pihak mengetahui bahwa Muhammadiyah bukan organisasi politik dan tidak pernah menjadi organisasi politik. Walaupun dalam Doktrin Muhammadiyah menyebutkan bahwa “Muhammadiyah menghindari kegiatan politik praktis” (Dr. Amien Rais : 1998: 48) dimensi politik dari gerakan Muhammadiyah tidak dapat diabaikan. (Sudarnoto A H:kompas:83). Dalam tubuh Muhammadiyah telah berkembang corak pemikiran yang cerdas tentang posisi politik Muhammadiyah. Pikiran tersebut intinya menegaskan bahwa Muhammadiyah tidak mengabaikan politik, tetapi tidak berarti bahwa Muhammadiyah tidak mempunyai respon terhadap kondisi sosial pada masanya. Pikiran ini pernah muncul dan diterapkan pada periode awal Muhammadiyah, dan dikemukakan kembali oleh Amien Rais (Ketua PP Muhammadiyah) waktu itu, pada sekitar tahun 1997, dengan istilah baru: high politics atau politik adi luhung (tingkat tinggi).
Politik adiluhung adalah politik dimana Muhammadiyah tidak hanya peduli dengan keagamaan tetapi juga peduli dengan realitas sosial yang terjadi. Muhammadiyah harus sensitif dan perlu merespon berbagai isu-isu seperti: KKN, kepemimpinan nasional, kemiskinan, ketidakadilan global, konflik dan berbagai macam fenomena sosial di Indonesia. Sehingga Muhammadiyah dalam konteks ini perlu memiliki kemandirian politik. Artinya organisasi Muhammadiyah lahir adalah demi kepentingan umat, dan bukan pengabdian kepada para pemimpinnya. Atau para elit Muhammadiyah harus tampil dalam pengabdian masyarakat tanpa beban politik dan interest pribadi. Muhammadiyah secara konstitusi internal organisasi mengedepankan prinsip politik untuk dakwah bukan dakwah untuk politik, hal ini jelas tergambar dalam matan keperibadian Muhammadiyah, disamping sebagai gerakan Islam dan gerakan Tajdid, Muhammadiyah menekankan diri sebagai gerakan dakwah. Segala kegiatan dalam bidang pendidikan, social, termasuk politik diselenggarakan untuk kepentingan dakwah.
Muhammadiyah memiliki slogan yang menarik “hidup hidupilah Muhammadiyah, dan jangan mencari kehidupan di Muhammadiyah” ungkapan KH.Ahmad dahlan ini memiliki arti yang sangat mendalam sesungguhnya bila dikaitkan dengan isu kontemporer prinsip high politic yaitu politik tingkat tinggi atau politik Adiluhung yang dicetuskan oleh Amien Rais sangat layak untuk menangkal permasalahan-permasalahan intress politic dikalangan petinggi Muhammadiyah saat ini.
Untuk melihat perkembangan dan implikasi politik Muhammadiyah, kita harus mengidentifikasi fenomena kemunculan Muhammadiyah hingga fase perkembangannya hingga saat ini. Ada empat fase perkembangan Muhammadiyah, empat fase perkembangan Muhammadiyah yaitu :
1.      Fase Identifikasi Diri
Pada fase ini Muhammadiyah menampilkan dirinya sebagai gerakan Islam Modern yang berbasis perkotaan dan menjanjikan perubahan. Dalam fase ini Muhammadiyah secara bertahap telah berhasil memperoleh dukungan yang cukup luas.
2.       Fase Ideologi Politik
Pada fase ini basis massa yang terbangun atas dasar Islam ini merupakan legitimasi terhadap kelibatan elite Muhammadiyah secara praktis dalam politik sekaligus merumuskan Islam sebagai Ideologi politik. Catatan sejarah mengungkapkan bahwa tuntutan kelompok ini ialah tegaknya satu bentuk masyarakat sosial-ekonomi dan politik Indonesia modern yang didasarkan kepada ajaran Islam, contohnya keterlibatan Muhammadiyah atau sejumlah tokoh-tokohnya mendirikan PII, MIAI, Partai Masyumi dan Parmusi.
3.      Fase Depolitisasi dan Deideologisasi
Tumbangnya komunis dan tegaknya orde baru sebenarnya memberikan harapan termasuk bagi Muhammadiyah untuk melanjutkan perjuangan politiknya. Akan tetapi peluang harus mengikuti logika restrukturisasi politik orde baru dalam rangka stabilitas dan pembangunan nasional. Yang berarti bahwa Muhammadiyah pada akhirnya harus menerima kenyataan bahwa ideologi politik Islam sebagaimana yang selama ini diperjuangkan harus segera dikubur. Karena dalam penyesuaian politik orde baru, pragmatism politik harus menjadi satu-satunya pilihan sikap yang harus diambil oleh Muhammadiyah.
4.      Fase Repotilisasi
Era depolitisasi dan deideologisasi Muhammadiyah ini semakin memperoleh bentuknya, tentu sejak penerapan Pancasila sebagai satu-satunya Azas. Di masa ini kebangkitan kultural islam mulai Nampak dan hal ini pula yang mempersubur semangat repolitisasi di lingkungan warga Muhammadiyah ini dibuktikan dengan dijumpainya banyak aktifis orsospol yang merupakan tokoh Muhammadiyah atau partisipan, dan hal ini pula yang menyebabkan faktor mobilisasi warga Muhammadiyah untuk melakukan “ittiba politik” kepada para pembesar. (Sudarnoto A.H : Kompas : 83-87)
B.        Peran Politik Muhammadiyah dalam Kancah Politik Indonesia
Muhammadiyah bukanlah sebuah partai politik. Muhammadiyah lebih merupakan organisasi Islamic-based civil society (masyarakat madani) dan sekaligus sebagai interest group (kelompok kepentingan). Dengan begitu, Muhammadiyah memiliki posisi sangat penting dan strategis dalam dinamika politik nasional.
Salah satu faktor kebertahanan dan keberhasilan Muhammadiyah sepanjang sejarah dalam menjalankan misinya adalah kemampuannya memelihara jarak (disengagement) dengan negara, kekuasaan (power), dan politik sehari-hari (day-to-day politics). Muhammadiyah dalam banyak perjalanan sejarahnya cenderung melakukan “political disengagement”, menghindarkan diri dari keterlibatan langsung dalam politik, apakah “politik negara” (state politics) maupun “politik kepartaian” (party politics), atau politik kekuasaan (power politics). Dengan watak seperti itu, Muhammadiyah dapat terhindar dari kooptasi negara atau, lebih parah lagi, bahkan menjadi bagian dari negara itu sendiri. Begitu pula dengan sikap Muhammadiyah yang mengambil jarak dengan parpol-parpol sehingga tidak terjadi identifikasi Muhammadiyah dengan parpol tertentu. Hasilnya, Muhammadiyah dapat memelihara karakter dan mu-ruah-nya sebagai organisasi civil society.
Peranan   Muhammadiyah   yang   penting   dan   berarti   adalah   dalam menciptakan kesatuan  dan persatuan bangsa  Indonesia. Muhammadiyah ikut  serta  memperjuangkan  kemerdekaan  Republik  Indonesia  sebagai kesatuan  politik.  Muhammadiyah  sejak  berdirinya  selalu  memberikan kontribusi yang besar dalam bidang itu. Politik tidak bisa dilepaskan dari kehidupan manusia dan bagi Muhammadiyah ada peranan-peranan tertentu dalam sejarahnya dibidang politik. Muhammadiyah merupakan kelompok cendikiawan  yang melakukan  pendekatan  ilimiah  dalam  menganalisis perkembangan politik.
Peran Muhammadiyah dalam politik nasional juga sangat penting. Muhammadiyah memang bukan partai politik. Muhammadiyah lebih merupakan organisasi Islamic-based civil society (masyarakat madani) dan sekaligus sebagai interest group (kelompok kepentingan). Dengan begitu, Muhammadiyah memiliki posisi sangat penting lian strategis dalam dinamika politik nasional.
Besarnya Muhammadiyah dalam berbagai segi dan juga dengan keluasan ruang geraknya membuat daya tekan politik (political leverage) perserikatan ini dalam kancah politik nasional tidak bisa diabaikan. Meskipun, sekali lagi, ia bukanlah organisasi politik. Walau begitu. Muhammadiyah seyogianya tidak tampil “terlalu politis” dalam berbagai perkembangan dan dinamika politik nasional. Sebaliknya, Muhammadiyah mesti senantiasa lebih menampilkan diri sebagai civil society dan interest group, yang sekaligus memainkan peran sebagai pressure grdup (kelompok penekan).
Saat ini Muhammadiyah cenderung mengambil posisi berseberangan, kritis -untuk tidak menyatakan “beroposisi”- terhadap rezim Yudhoyono-Boediono. Sikap kritis Muhammadiyah terhadap pemerintahan Yudhoyono terbentuk sejak tahun-tahun terakhir pemerintahannya periode pertama (2004-2009). Hubungan yang kian tidak mulus antara Muhammadiyah dan Presiden Yudhoyono kian meningkat ketika Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin (seperti juga NU dan banyak ormas Islam lain), baik secara implisit maupun eksplisit, memberikan dukungan kepada pasangan capres-cawapres M. Jusuf Kalla-Wiranto.
Sikap Muhammadiyah dan ormas-ormas Islam tersebut kelihatannya sangat membekas dalam diri Presiden Yudhoyono. Akibatnya, Muhammadiyah dan NU khususnya tidak lagi “diundang” untuk memberikan kadernya menjadi anggota kabinet. Bahkan, kini tidak ada lagi figur representasi Muhammadiyah dalam Kabinet Indonesia Bersatu II. Padahal, terdapat beberapa posisi menteri yang dalam kabinet-kabinet masa Pasca-Soeharto hampir selalu dipegang figur-figur Muhammadiyah. Terkatakan atau tidak oleh para pimpinan dan anggota Muhammadiyah, kenyataan itu merupakan sesuatu hal sangat pahit yang sedikit banyak menimbulkan resentment di lingkungan perserikatan.
C.      Tantangan Yang Dihadapi Muhammadiyah Dalam Bidang Politik
1.      Menurut Busyro Muqoddas, tantangan eksternal yang dihadapi Muhammadiyah adalah etika politik yang menonjolkan transaksional pragmatis mengacaukan sistem ketatanegaraan dan sistem presidensial.
2.      Syahwat politik beberapa oknum dalam kepemimpinan elite Muhammadiyah, baik pusat daerah maupun cabang, akhirnya terjadi konflik internal Muhammadiyah, karena perbedaan aspirasi politik, dan parahnya adalah menjadikan Muhammadiyah sebagai kendaraan atau batu loncatan untuk meraih kedudukan politik sementara orang atau aktif di Muhammadiyah hanya sebagai sarana untuk mendapat dukungan politik tapi setelah jadi tidak mau tahu tentang Muhammadiyah.
3.      Muhammadiyah terjebak dalam arus politik kekuasaan, yang seringkali meninggalkan khittahnya sebagai gerakan dakwah Islam.
4.      Campur tangannya organisasi lain yang masuk ditubuh Muhammadiyah dengan cara memasukkan kader-kadernya atau merekrut kader dengan cara menyelenggarakan kajian-kajian dengan mengundang tokoh-tokoh atau pimpinan Muhammadiyah (yang memang tidak melek politik dan mudah dikibulin) dengan tujuan mencari dukungan bagi kepentingan politiknya.

D.      Manifesto Politik Muhammadiyah
            Memang, secara langsung Muhammadiyah tidak berperan dalam politik praktis di Indonesia. Akan tetapi, secara tidak langsung pemikiran-pemikiran Muhammadiyah telah mempengaruhi kebijakan Negara Indonesia bahkan dari awal berdirinya Negara ini hingga sekarang. Sejak Proklamasi kemerdekaan Indonesia hingga akhir era demokrasi Liberal, ada 18 Kabinet dalam pemerintahan Indonesia. dalam setiap cabinet itu memiliki kontribusi kecuali dalam 4 kabinet yaitu Kabinet Amir I, Kabinet Pemerintahan darurat RI, Susanto, dan Ali I. Dari sinilah manifesto politik Muhammadiyah mulai ada, meskipun hal itu secara tidak langsung.
Muhammadiyah sebagai gerakan Sosial Pendidikan Kemasyarakatan di Indonesia memiliki massa yang sangat besar. Bahkan memiliki anggoa hingga 4 juta orang di seluruh negeri ini. Ini menjadikan Muhammadiyah sebagai Organisasi Islam terbesar kedua setelah NU (Nahdatul Ulama). Secara implisit, keduidukan Muhammadiyah begitu strategis dan memiliki kekuatan yang cukup besar bagi sebuah perjalanan politik Indonesia. Memang, apabila kita melihat pada awal berdirinya Muhammadiyah, organisasi Muhammadiyah ini tidak menginginkan bergerak pada bidang politik praktis. Organisasi ini lebih bergerak pada bidang  sosial dan kemasyarakatan serta pendidikan. Akan tetapi apabila kita dilihat pada era berkuasanya Masyumi, pada awal tahun 50an Muhammadiyah banyak berkontribusi dalam kebijakan Masyumi, meskipun sangat sulit diidentifikasikan. Orang-orang Muhammadiyah banyak yang bergerak untuk mempengaruhi kebijakan Masyumi (Majelis Syura Muslimin Indonesia).  Masyumi yang pada saat itu merupakan partai Islam satu-satunya di era awal tahun 50 an, menjadi kendaraan politik bagi Muhammadiyah secara tidak langsung.  Karena didalam Masyumi sendiri terdapat organisasi-organisasi Islam lain seperti NU.
            Pada tanggal 8 September 1959 Muhammadiyah mengakhiri hubungannya dengan Masyumi. Setelah  menjadi pemeran tunggal di tubuh Masyumi tersebut. Ini dikarenakan NU keluar dari Masyumi.
 Di era modern seperti sekarang ini,  Muhammadiyah memiliki 2 corak pemikiran:
1.      Yang pertama corak modernisme,  yakni pemikiran politik yang menginginkan Muhammadiyah sebagai gerakan Islam yang non politik tetapi tidak anti politik. Akar pemikiran ini terfokus pada cita-cita Muhammadiyah, dan realisasinya ada pada 2 titik gerakan, yaitu pembaruan ajaran Islam dan kemenangan dunia Islam.
2.      Yang kedua, adalah corak sekulerisme sebagai pemikiran politik yang menginginkan berubahnya identitas Muhammadiyah, dari gerakan Islam menjadi partai politik.
            Ini secara tidak langsung, sangat mempengaruhi Muhammadiyah untuk melakukan politik dualisme dengan menggabungkan dua pemikiran tersebut. akhirnya, banyak tokoh Muhammadiyah yang memelopori gerakan politik Indonesia. Seperti Amien Rais yang menjadi batu loncatan bagi bangsa Indonesia dalam mengakhiri rezim Orde Baru, dan melangkah kedalam Orde Reformasi. ini menandakan bahwa Muhammadiyah telah melewati berbagai fase untuk mencari identitas baru sebagai gerakan sosial, namun tidak menutup kemungkinan untuk memberikan kontribusinya dalam gerakan politik Indonesia.
Manifesto politik adalah suatu pernyataan terbuka tentang tujuan dan pandangan seseorang atau suatu kelompok terhadap masalah negara. Pada masa pergerakan nasional, perhimpunan Indonesia mengeluarkan pernyataan politik yang berkaitan dengan nasib dan masa depan bangsanya. Pernyataan politik ini amat penting artinya bagi terwujudnya Indonesia merdeka yang didengar dan didukung oleh dunia Internasional. Konsep-konsep manifesto politik Perhimpunan Indonesia sebenarnya telah dimunculkan dalam Majalah Hindia Poetra, edisi Maret 1925. Akan tetapi, perhimpunan Indonesia baru menyampaikan manifesto politiknya secara tegas pada awal tahun 1925 yang kemudian dikenal sebagai Manifesto Politik 1925
Manifesto politik 1925 yang merupakan pernyataan dasar atau deklarasi dari pehimpunan Indonesia di negeri Belanda berbunyi sebagai berikut :
Masa depan rakyat Indonesia secara eksekusif dan semata-mata terletak di dalam bentuk suatau pemerintahan yang bertanggungjawab kepada rakyat dalam arti yang sebenarnyabenarnya, karena hanya bentuk pemerintahan yang seperti itu saja yang dapat diterima oleh rakyat. setiap orang Indonesia haruslah berjuang untuk tujuan ini sesuai dengan kemampuan dan kecakapannya, dengan kekuatan dan usahanya sendiri, tanpa bantuan dari luar. setiap pemecahbelahan kekuatan bangsa Indonesia dalam bentuk apapun haruslah ditentang, karena hanya dengan persatuan yang eratdianatara putra-putra Indonesia saja yang dapat menuju ke arah tercapainya tujuan bersama" 

Apabila dikaji secara cermat, Manifesto Politik 1925 mengandung empat pokok pikiran yang mencakup hal-hal sebagai berikut:
a.       Kesatuan nasional yang mengesampingkan perbedaan berdasarkan daerah dan membentuk kesatuan aksi melawan Belanda serta menciptakan negara kebangsaan Indonesia yang merdeka dan bersatu.
b.      Solidaritas yang disebabkan adanya pertentangan kepentingan di anatara penjajah dan terjajah sarta tajamnya konflik anatara kulit putih dan sawo matang
c.       Nonkooperasi bahwa kemerdekaan bukan hanya hadiah dari Belanda, tetapi harus direbus dengan mengandalkan kekuatan sendiri
d.      Swadaya yakni mengandalkan kekuatan sendiri dengan mengembangkan struktur alternatif dalam kehidupan nasioanl, poltik, sosial, ekonomi, dan hukum yang sejajar dengan administrasi colonial.




















DAFTAR PUSTAKA

http://celotehhatidanpikiran.blogspot.com/2011/01/muhammadiyah-dalam-konstelasi.html.
Peacock, James, 1986, Gerakan Muhammadiyah Memurnikan Ajaran Islam di Indonesia. Cipta Kreatif Indinesia. Jakarta
Rais, Amien, 1995, Moralitas Politik Muhammadiyah, Dinamika, Yogyakarta
Syaifullah, 1997, Gerakan Politik Muhammadiyah Dalam Masyumi. Grafiti, Jakarta
Tamimy, Djindar, 2003, Muhammadiyah; Sejarah, Pemikiran, dan Amal Usaha, UMM Press, Malang


Rabu, 05 Februari 2014

Hadits Tentang Kepemimpinan

Hadits Tentang Kepemimpinan
1.             Pemimpin Memikul Tanggung Jawab (اللؤلؤ والمرجان:١١٩٩)
Hadits:
١١٩٩~ عَبْدِ اللهِ بْنُ عُمَرُ        ,أَنَّ رَسُلُ اللهِ      , قَالَ:كُلُّكُمْ رَاعٍ فَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ, فَالأَمِيْرُ الَّذِيْ عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَ هُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ, وَالرَّجُلُ راعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ, وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ, وَالْمَرْأَةُ رَاعِيْةٌ عَلَى بَيْتِ بَعْلِهَا وَ وَلَدِهِ وَهِيَ مَسْئُولَةٌ عَنْهُمْ, وَالْعَبْدُ رَاعٍ عَلَى مَالِ سَيِّدِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُ ,أَلاَ فَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَ كُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
(أخرجه البخري في : ٤٩ كتاب العتق:١٧ باب كراهية التطاول على الرقيق)
Terjemah:
1199 ~ Abdullah bin Umar          , dia berkata: Rasulullah         bersabda “Kalian semua adalah pemimpin dan bertanggung jawab terhadap rakyat yang dipimpinnya. Seorang raja memimpin rakyatnya dan akan ditanya tentang kepemimpinannya itu. Seorang suami memimpin keluarganya, dan akan ditanya kepemimpinannya itu. Seorang ibu memimpin rumah suaminya dan anak-anaknya, dan dia akan ditanya tentang kepemimpinannya itu. Seorang budak mengelola harta majikannya dan akan ditanya tentang pengelolaanya. Ingatlah bahwa kalian semua memimpin dan akan ditanya pertanggung jawabannya atas kepemimpinannya itu.”
[Al-Bukhari meletakkan hadits ini di kitab 49; Budak. Bab 17; dibencinya perbuatan menyiksa budak.]
Penjelasan:
Hadits Ibnu Umar, كُلُّكُمْ رَاعٍ (Kamu semua adalah pemimpin). Akan dijelaskan secara detail pada awal pembahasan tentang hukum. Adapun maksud pencantumannya di tempat ini[1]terdapat pada kalimat وَالْعَبْدُ رَاعٍ عَلَى مَالِ سَيِّدِهِ (Seorang budak mengelola harta majikannya) karena jika seorang budak telah menasehati majikannya dan menunaikan amanat dan menunaikan amanat yang dibebankan kepadanya, maka bagi majikannya patut untuk membantunya dan tidak melampaui batas  dalam memperlakukannya.
Dalam kitab hukum, kata arra’i artinya orang yang memelihara dan diberi amanah atas kemaslahatan apa yang diamanatkan. Dia dituntut berbuat adil dan melakukan apa yang menjadi maslahat hal tersebut.
فَالأَمِيْرُ الَّذِيْ عَلَى النَّاسِ (Seorang raja memimpin rakyatnya) maksudnya adalah pemimpin tertinggi.
 Al Khathabi berkata, “Mereka bersekutu --- yakni pemimpin dan seorang laki-laki serta semua yang disebutkan dalam hadits --- dalam sifat pemimpin namun dengan makna berbeda-beda. Kepemimpinan penguasa tertinggi adalah menjaga syariat dengan menegakkan hukum serta berlaku adil dalam menetapkan hukum. Kepemimpinan seorang laki-laki terhadap keluarganya adalah cara mengurusi mereka dan memberikan hak-hak mereka. Kepemimpinan seorang perempuan adalah mengatur urusan rumah, anak-anak, pembantu, dan memberi nasehat serta masukan kepada suami tentang semua itu. Sedangkan kepemimpinan pembantu adalah memelihara apa yang ada dalam tanggung jawabnya serta melakukan apa-apa yang dapat mendatangkan kebaikan padanya.”
Ath-Thaibi berkata, “Dalam hadits ini disebutkan bahwa pemimpin (penjaga) tidak dituntut karena dzatnya. Bahkan ia diadakan untuk memelihara apa yang diamanahkan kepadanya oleh si pemilik. Oleh karena itu, dia patut tidak menggunakannya kecuali jika diizinkan oleh pembawa syariat.”
Ulama lain berkata, “Masuk pula dalam cakupan umum ini orang yang hidup sendirian tanpa istri (atau suami), pembantu, dan tidak pula anak, karena dia tetap menjadi pemimpin atas anggota badannya agar melakukan hal-hal diperintahkan dan menjauhi hal-hal yang dilarang,  baik berupa perbuatan, perkataan, maupun keyakinan. Anggota badan, kekuatan, dan indranya adalah hal-hal yang dipimpinnya. Kedudukan seseorang sebagai pemimpin tidaklah menafikkan keberadaannya sebagai yang dipimpin ditinjau dari segi lain.”[2]


2.             Pemimpin Pelayan Masyarakat (اللؤلؤ والمرجان:١٢٠٠)
Hadits:
 ١٢٠٠~ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ عَنِ الحَسَنِ, أَنَّ عُبَيْدَاللهِ اِبْنَ زِيَادٍ عَادَ مَعْقِلَ بْنَ يَسَارٍ فِي مَارَضِهِ الَّذِي مَاتَ فِيْهِ, فَقَالَ لَهُ مَعْقِلٌ : إِنِّي مُحَدِّثُكَ حَادِثًا سَمِعْتُهُ مِنْ رَسُوْلِ اللهِ      , سَمِعْتُ النَّبِيَّ     , يَقُولُ : مَا مِنْ عَبْدٍ اسْتَرْعَاهُ اللهُ رَعِيَةً فَلَمْ يَحُطْهَا بِنَصِيْحَةٍ إِلاَّ لَمْ يَجِدْ رَائِحَةَ الجَنَّةِ
(أخرجه البخري في : ٣٩ كتاب الأحكام :٨ باب من استرعى رعية فلم ينصح رقيق)
Terjemah:
1200 ~ Ma’qil bin Yasar, dari Al-Hasan, sesungguhnya Ubaidillah bin Ziyad menjenguk Ma’qil bin Yasar ketika dia sakit sebelum dia meninggal. Maka Ma’qil berkata kepada Ubaidillah bin Ziyad: aku akan menyampaikan kepadamu sebuah hadits yang telah aku dengar dari Rasulullah        . aku telah mendengar beliau bersabda: “Tiada seorang hamba yang diberi amanah rakyat oleh Allah lalu ia tidak memeliharanya dengan baik, melainkan hamba itu tidak akan mencium bau surga.”
[Al-bukhari meletakkan hadits ini di: 93 Kitab Hukum: 8. Bab orang yang diberi amanah lalu tidak memeliharanya]
Penjelasan:
Al Karmani berkata, “Pengertian hadits ini menunjukkan bahwa dia mendapatkan aromanya, padahal ini bertentangan dengan yang dimaksudkan hadits. Oleh karena itu, mesti disisipkan illa (melainkan), yakni melainkan dia tidak mendapatkan. Lalu kalimat pelengkapnya tidak disebutkan. Perkiraannya adalah, tidaklah seorang hamba melakukan seperti ini melainkan Allah mengharamkan surga baginya.
Ibnu Bathal berkata, “ini adalah anaman keras terhadap para pemimpin zalim yang menyia-nyiakan amanah yang dititipkan Allah keada mereka, atau mengkhianati rakyat, atau menzalimi mereka, sehingga dia dituntut karena menzalimi para hamba pada hari kiamat. Bagaimana dia mampu berlepas dari kezaliman umat yang demikian banyak.
Ibnu At-Tin menukil dari Addawudi sama sepertinya, dia berkata, “mungkin ini juga berkenaan dengan orang kafir. Karena orang mukmin akan menggunakan wewenangnya dengan baik.”
Ath-Thaibi berkata, “huruf fa’ pada kalimat فَلَمْ يَحُطْهَا sama seperti huruf lam pada firman Allah dalam surah Al-Qashash ayat 8;
فَالْتَقَطَهُ آلُ فِرْعَوْنَ لِيَكُونَ لَهُمْ عَدُوّاً وَحَزَناً إِنَّ فِرْعَوْنَ وَهَامَانَ وَجُنُودَهُمَا كَانُوا خَاطِئِينَ ﴿٨﴾
Maka dipungutlah ia oleh keluarga Fir`aun yang akibatnya dia menjadi musuh dan kesedihan bagi mereka. Sesungguhnya Fir`aun dan Haman beserta tentaranya adalah orang-orang yang bersalah.
Maksudnya, Allah hanya memberikan kekuasaan kepadanya atas hamba-hamba-Nya agar  senantiasa berlaku lurus terhadap mereka hingga meninggal dalam keadaan demikian. Tetapi ketika dia membalikkan urusan maka dia patut diberi hukuman.[3]
Kejujuran adalah modal yang paling mendasar dalam sebuah kepemimpinan. Tanpa kejujuran, kepemimpinan ibarat bangunan tanpa pondasi, dari luar nampak megah namun di dalamnya rapuh dan tak bisa bertahan lama. Begitu pula dengan kepemimpinan, bila tidak didasarkan atas kejujuran orang-orang yang terlibat di dalamnya, maka jangan harap kepemimpinan itu akan berjalan dengan baik. Namun kejujuran di sini tidak bisa hanya mengandalakan pada satu orang saja, kepada pemimpin saja misalkan. Akan tetapi semua komponen yang terlibat di dalamnya, baik itu pemimpinnya, pembantunya, staf-stafnya, hingga struktur yang paling bawah dalam kepemimpnan ini, semisal tukang sapunya, harus menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran. Hal itu karena tidak sedikit dalam sebuah kepemimpinan, atau sebuah organisasi, terdapat pihak yang jujur namun juga terdapat pihak yang tidak jujur. Bila pemimpinnya jujur namun staf-stafnya tidak jujur, maka kepemimpinan itu juga akan rapuh. Begitu pula sebaliknya.
Namun secara garis besar, yang sangat ditekankan dalam hadis ini  adalah seorang pemimpin harus memberikan suri tauladan yang baik kepada pihak-pihak yang dipimpinnya. Suri tauladan ini  tentunya harus diwujudkan dalam bentuk kebijakan-kebijakan atau keputusan-keputusan pemimpin yang tidak menipu dan melukai hati rakyatnya. Pemimpin yang menipu dan melukai hati rakyat, dalam hadis ini disebutkan, diharamkan oleh allah untuk mengninjakkan kaki si sorga. Meski hukuman ini nampak kurang kejam, karena hanya hukuman di akhirat dan tidak menyertakan hukuman di dunia, namun sebenarnya  hukuman “haram masuk sorga” ini mencerminkan betapa murkanya allah terhadap pemimpin yang tidak jujur dan suka menipu rakyat.[4]
3.             Larangan Berambisi Menjadi Pemimpin (اللؤلؤ والمرجان:١١٩٧-١١٩٨)
Hadits:
١١٩٧~ عَبْدِالرَّحْمنِ بنِ سَمُرَةَ, قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ        : يَا عَبْدَ الرَّحْمنِ بنَ سَمُرَةَلاَ تَسْأَلِ الإِمَارَةَ, فَإِنَّك إِنْ أُوتِيتَهَا عَنْ مَسئَلةٍ وُكِلْتَ إِلَيْهَا, وَإِنْ أُو تِيتَهَا مِنْ غَيْرِ مَسْئَلَةٍ أُعِنْتَ عَلَيهَا
(أخرجه البخري في : ٨٣ كتاب الأيمان و النذور :١ باب قول الله تعل ﴿لايؤاخذكم الله باللغو في أيمانكم﴾)
Terjemah:
1197 ~ Abdurrahman bin Samurah, dia berkata: Nabi    , bersabda: “Ya Abdurrahman bin Samurah, engkau jangan meminta-minta jabatan, sebab jika jabatan itu diserahkan kepadamu berdasarkan permintaanmu, maka akan diserahkan sepenuhnya. Sebaliknya jika jabatan itu diserahkan kepadamu bukan atas dasar permintaanmu, maka kamu akan dibantu mengatasinya.”
[Al-Bukhari meletakkan hadits ini di: 83. Kitab Sumpah dan Nadzar: 1. Bab firman Allah Ta’ala: “Allah tidak menghukummu atas sumpah yang tidak engkau maksudkan.”]
Penjelasan:
Makna dari hadits tersebut adalah, barang siapa meminta jabatan lalu diberikan maka dia tidak akan ditolong karena ambisinya itu. Dari sini dapat disimpulkan bahwa meminta sesuatu yang berkenaan dengan jabatan adalah makruh (tidak disukai). Maksud dalam jabatan ini adalah pemerintahan, pengadilan, keuangan, dan lainnya. Barang siapa yang berambisi mendapatkan demikian maka dia tidak akan diberi pertolongan. Namun secara lahir, hadits ini bertentangan dengan riwayat Abu Daud dari Abu Hurairah yang diriwayatkan secara marfu’;
مَن طَلَبَ قَضَاءَ المُسلِمِينَ حَتَّى يَنَا لَهُ ثُمَّ غَلَبَ عَدْلُهُ جَوْرَهُ فَلَهُ الجَنَّةُ,وَ مَنْ غَلَبَ جَوْرُهُ عَدْلُهُ فَلَهُ النَّار
(barang siapa meminta jabatan untuk mengadili kaum muslimin hingga mendapatkannya kemudian keadilannya mengalahkan kecurangannya maka baginya surga. Tetapi barangsiapa yang kecurangannya mengalahkan keadilannya maka baginya neraka)
Untuk mengompromikan antara kedua riwayat tersebut dikatakan, bahwa keberadaannya tidak diberi pertolongan sama sekali tidak berkonsekuensi bahwa dirinya tidak dapat berbuat adil bila sempat memangku jabatan. Atau kata ‘meminta’ di sini dipahami dengan arti ‘bermaksud’. Oleh karena itu, yang menjadi pasangannya adalah pertolongan, karena barangsiapa yang tidak mendapatkan pertolongan dari Allah terhadap pekerjaannya, maka dia tidak akan mampu menunaikan pekerjaan itu. Sehingga tidak patut memenuhi, permintaannya karena diketahui bahwa suatu jabatan tidak akan luput dari kesulitan. Barangsiapa tidak mendapatkan pertolongan dari Allah, maka dia mendapatkan kesulitan dalam pekerjaannya dan merugi dunia akhirat. Orang yang berakal sehat tentu tidak akan mau memintanya sama sekali. Bahkan bila dia memiliki kemampuan lalu diberi jabatan tanpa meminta maka dia dijanjikan akan mendapat pertolongan.
Al Muhallab berkata, “Termasuk makna ‘dipaksakan’adalah diberi jabatan itu dan dia melihat dirinya tak layak memangkunya karena pengangungan dan ketakutan akan terjerumus dalam perbuatan yang terlarang. Dalam kondisi seperti itu dia akan ditolong serta diluruskan. Asas  bagi masalah ini bahwa siapa merendah untuk Allah, maka dia mengangkatnnya.[5]

Hadits:
١١٩٨~ أَبِي مُوسى وَمُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ قَالَ أَبُو مُوسى: أَقْبَلْتُ إِلَى النَّبِيِّ       , وَمَعِي رَجُلاَنِ مِنَ الأَشْعَرِيِّينَ, أَحَدُهُمَا عَنْ يَمِينِي وِالآخَرُ عَنْ يَسَارِي, وَرَسُلُ اللهِ     , يَسْتَاكُ فَكِلاَهُمَاسَأَلَ, فَقَالَ: يَا أَبَا مُوسى أَو يَا عَبْدَاللهِ بْنَ قَيْسٍ قَالَ, قُلْتُ: وَالَّذِي بَعَثَك بِالَحَقِّ مَا أَطْلَعَانِي عَلَى مَا فِي أَنْفُسِهِمَا, وَمَا شَعَرْتُ أَنَّهُمَا يَطْلُبَانِ العَمَلَ فَكَأَنِّي أ!نْظُرُ إِلَى سِوَاكِهِ تَحْتَ شَفَتِهِ قَلَصَتْ فَقَالَ: لَنْ أَوْلاَ نَستَعْمِلُ عَلَى عَمَلِنَا مَنْ أَرَادَهُ, وَلَكِنْ اذَهَبْ أَنتَ يَا أَبَا مُوسَى أَوْ يَا عَبْدَاللهِ بْنَ قَيْسٍ إِلَى اليَمَنِ ثُمَّ اتَّبَعَهُ مُعَاذُ بْنُ جَبَلٍ فَلَمَّ قَدِمَ عَلَيْهِ أَلْقَى لَهُ وِسَادَةً, قَالَ: انْزِلْ وَإِذَا رّجُلٌ عِنْدَهُ مُثَقٌ قَالَ: مَا هَذَا قَالَ: كَانَ يَهُودِيًّا فَأسْلَمَ ثُمَّ تَهَوَّدَ قَلَ: اجْلِسْ قَلَ: لاَ أَجْلِسُ حَتَّى يُقْتَلَ, قَضَاءُ اللهِ وَرَسُلِهِ, ثَلاَثَ مَرَّاتٍ فَأَمَرَبِهِ فَقُتِلَ ثُمَّ تَذَاكَرَا قِيَامَ اللَّيلِ فَقَالَ أَحَدُهُمَا: أَمَّا أَنَا فَأَقُومُ وَانَامُ, وَأَرْجُوفِي نَوْمَتِي مَا أَرْجُوفِي قَومَتِي
(أخرجه البخري في : ٨٨ كتاب استتابه المرتدين:٢ باب حكم المرتدوالمرتدة)
Terjemah:
1198~ Abu Musa berkata: aku datang kepada rasulullah          , bersama dua orang suku Asy’ari. Yang satu di sebelah kananku dan yang satu di sebelah kiriku. Sementara itu Rasulullah         , sedang bersiwak. Lalu kedua orang itu meminta jabatan, maka Nabi         , menegur: “Hai Abu Musa atau hai Abdullah bin Qais.” Aku menjawab: demi Allah yang telah mengutusmu dengan haq, keduanya tidak memberi tahu kepadaku maksudnya atau aku tidak tahu kalau keduanya ingin jabatan. Akupun melihat beliau berhenti bersiwak, lalu bersabda: “kami tidak akan mengangkat seseorang untuk bekerja kepada kami jika orang itu memintanya. Tetapi engkau wahai Abu Musa, pergilah ke Yaman.” Kemudian di ikuti oleh Mu’az bin Jabal. Dan ketika Mu’az sampai ke tempat Abu Musa, langsung diberinya sandaran bantal dan menyuruhnya tinggal di situ. Tiba-tiba Mu’az melihat orang yang terikat, maka dia bertanya: mengapakah orang itu? Abu Musa menjawab: dia dahulunya orang Yahudi kemudian masuk Islam, tapi ia kembali ke Yahudi. Maka Mu’az dipersilahkan duduk. Tapi Mu’az berkata: aku tidak akan duduk sehingga orang itu dibunuh. Begitulah putusan (hukum) Allah dan Rasulullah. Diulangnya kalimat itu tiga kali. Maka Abu Musa segera memerintahkan agar orang Yahudi itu dibunuh. Kemudian keduannya membicarakan soal bagun malam, maka yang satu berkata: aku bangun dan tidur, dan tetap mengharap ridha Allah dalam tidurku sebagaimana aku mengharap ridha-Nya dalam bangunku.
[Al-Bukhari meletakkan hadits ini di: 88. Kitab Meminta Taubat Orang yang Murtad: 2. Bab Hukum Orang yang Murtad.]
Penjelasan:
Hadits Abu Musa Al-Asy’ari di atas mencakup empat hukum, yaitu:
1)        Siwak
2)        Terelanya meminta jabatan dan larangan berambisi mendapatkan jabatan.
3)        Abu Musa diutus ke Yaman, dan juga dikirimnya Mu’az ke sana.
4)        Kisah orang Yahudi yang memeluk Islam, kemudian murtad.
Adapun makna  dari hukum pada poin kedua di atas memiliki penjelasan yang sama dengan hadits sebelumnya bahwa, kepemimpinan, jabatan, kekuasaan, dan kedudukan tidak boleh diberikan kepada orang yang memintanya, berambisi untuk meraihnya, dan menempuh segala cara untuk dapat mendapatkannya.[6]
Menukil perkataan al-Muhallab dalam Fathul Baari (XIII/126), "Ambisi untuk mendapatkan suatu jabatan merupakan penyebab timbulnya peperangan di kalangan manusia hingga terjadi pertumpahan darah dan perampasan  harta, pemerkosaan dan penyebab utama terjadinya kerusakan besar di muka bumi." Saya katakan, "Inilah makna dari sabda Rasulullah saw, 'Kalian nantinya akan berambisi untuk menjadi penguasa...,"
Bagi siapa yang meminta jabatan pemerintahan maka ia tidak boleh diberi jabatan itu. Islam tidak memberikan jabatan kekuasaan kepada orang yang memintanya, menginginkannyadan berambisi untuk mendapatkannya. Orang yang paling berhak mendapatkan jabatan kekuasaan adalah orang yang menjauhkan diri dan tidak suka menerimanya.
Meminta sebuah jabatan kekuasaan atau jabatan yang berkaitan dengan pemerintahan seperti jabatan hakim, bendahara dan jabatan lainnya yang mengurus kepentingan masyarakat, sangat berpengaruh dengan kemaslahatan  pribadi. Barangsiapa yang seperti itu keadaannya maka tidak disangsikan lagi bahwa ia akan sanggup berbuat dosa untuk meraih apa yang ia anggap mulia dan untuk mewududkan ambisinya. Adapun orang yang takut terhadap hukum ini, ia lebih mempunyai peluang besar untuk berbut adil dan lebih mampu menahan diri dari perbuatan dosa. [7]

4.             Batasan Ta’at Kepada Pemimpin  (اللؤلؤ والمرجان:١٢٠٥-١٢٠٦)
Hadits:
١٢٠٥~ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ       , عَنِ النَّبِيِّ        , قَالَ: السَّمْعُ وَالطَاعَةُ عَلَى المَرْءِ المُسلِمِ فِيْـماَ أَحَبَّ وَكَرِهَ, مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِمَعْصِيَةٍ؛ فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَا عَةَ
(أخرجه البخري في : ٩٣ كتاب الأحكام:٤ باب السمع و الطعة للإمام ما لم تكن معصية)
Terjemah:
1205~ Abdullah bin Umar       , dia berkata: Nabi        bersabda: “Mendengar dan ta’at itu wajib atas seseorang, baik suka maupun benci, selama ia tidak diperintah untuk berbuat maksiat. Jika diperintah untuk berbuat maksiat, maka tidak ada kewajiban mendengar dan tidak wajib taat.”
[Al-Bukhari meletakkan hadits ini di: 93. Kitab Hukum: 4. Bab. Mendengar dan Ta’at kepada Imam selama bukan dalam hal maksiat.]
Penjelasan:
فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَا عَةَ (Jika diperintah untuk berbuat maksiat, maka tidak ada kewajiban mendengar dan tidak wajib taat). Maksudnya,  tidak wajib mendengar dan taat, bahkan haram bagi siapa yang mampu untuk tidak melakukannya. Ringkasnya, pemimpin dipecat dengan sebab kekufuran menurut ijma’. Wajib bagi setiap muslim melakukan hal itu. Bagi siapa yang memiliki kekuatan melakukannya maka dia akan memperoleh pahala. Sedangkan orang yang larut di dalamnya akan memperoleh dosa. Orang yang tidak melakukan apa pun maka dia wajib hijrah dari negeri tersebut.[8]
Hadits:
١٢٠٦~ عَلِيِّ       , قَالَ: بَعْثَ النَّبِيّ      , سَرِيَّةً وَأَمَّرَ عَلَيْهِمْ رَجُلاً مِنَ الأَنْصَارِ وَأَمَرَهُمْ أَنْ يُطِيْعُوهُ فَغَضِبَ عَلَيْهِم, وَقَالَ: أَلَيْسَ قَدْ أَمَرَ النَّبِيُّ      , أَنْ تُطِيْعُونِي قَالُوا: بَلَى قَالَ: عَزَمتُ عَلَيْكُمْ لَمَا جَمَعْتُمْ حَطَبًا وَأَوقَدْتُمْ نَارًا ثُمَّ دَخَلْتُمْ فِيهَا فَجَمَعُواحَطَبَا, فَأَوْقَدُوْا فَلَمَّا هَمُّوا بِدُّخُولِ, فَقَامَ يَنْزُرُ بَعْضُهُمْ: إِنَّمَا تَبِعْنَا الـنَّبِيَّ      , فِرَارً مِنَ النَّارِ, أّفَنَدْخُلُهَا فَبَيْنَمَا هُمْ كَذَلِكَ إِذْ خَمَدَتِ الـنَّرُ, وَسَكَنَ غَضَنبُهُ فَذُكِرَ لِلنَّبِيِّ      , فَقَالَ لَوْدَخَلُوهَا مَا خَرَجُوا مِنْهَا أ بَدًا, إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي المَعْرُوف
(أخرجه البخري في:٩٣ كتاب الأحكام: ٤ باب السمع و الطاعة للإمام مالم تكن معصيه)
Terjemah:
1206~ Ali           berkata: Rasulullah            mengirim sariyah (pasukan yang berjumlah 300-400 orang) dan diserahkan kepemimpinannya kepada salah seorang sahabat Ansar. Suatu saat dia marah kepada pasukannya dan berkata: tidakkah Nabi                   menyuruh kalian menurut kepadaku? Mereka menjawab: Benar. Kini aku perintahkan kalian untuk mengumpulkan kayu dan menyalakan api kemudian kalian masuk ke dalam api itu. Maka merekapun mengumpulkan kayu  dan menyalakan api, dan ketika akan masuk ke dalam api, mereka saling pandang satu sama lain dan berkata: kami mengikuti Nabi        karena takut dari api (neraka). Apakah kami akan memasukinya? Tidak lama kemudian padamlah api dan reda juga amarah pemimpin itu. Lalu kejadian itu di sampaikan kepada Nabi       . maka beliau bersabda: “Andaikan mereka masuk ke dalam api itu, niscaya mereka tidak akan keluar selamanya, sesungguhnya wajib taat itu hanya dalam kebaikan.
[Al-Bukhari meletakkan hadits ini di: 93 kitab Hukum: 4 bab mendengar dan taat kepada imam selama bukan dalam kemaksiatan]
Penjelasan:
Perkataan إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي المَعْرُوف (, sesungguhnya wajib taat itu hanya dalam kebaikan.) pembahasannya ada pada surah Annisa:59
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَطِيعُواْ اللّهَ وَأَطِيعُواْ الرَّسُولَ وَأُوْلِي الأَمْرِ مِنكُمْ ...﴿٥٩﴾
(Hai orang-orang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul dan Ulil Amri kalian)
Dalam ayat ini Allah menjadikan ketaatan kepada pemimpin pada urutan ketiga setelah ketaatan pada Allah dan Rasul-Nya. Namun, untuk pemimpin di sini tidaklah datang dengan lafazh ‘ta’atilah’ karena ketaatan kepada pemimpin merupakan ikutan (taabi’) dari ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, apabila seorang pemimpin memerintahkan untuk berbuat maksiat kepada Allah, maka tidak ada lagi kewajiban dengar dan ta’at.
Ibnu Abil ‘Izz mengatakan, “Hukum mentaati pemimpin adalah wajib, walaupun mereka berbuat zholim (kepada kita). Jika kita keluar dari mentaati mereka maka akan timbul kerusakan yang lebih besar dari kezholiman yang mereka perbuat. Bahkan bersabar terhadap kezholiman mereka dapat melebur dosa-dosa dan akan melipat gandakan pahala. Allah Ta’ala tidak menjadikan mereka berbuat zholim selain disebabkan karena kerusakan yang ada pada diri kita juga. Ingatlah, yang namanya balasan sesuai dengan amal perbuatan yang dilakukan (al jaza’ min jinsil ‘amal). Oleh karena itu, hendaklah kita bersungguh-sungguh dalamistigfar dan taubat serta berusaha mengoreksi amalan kita.
Ada yang mengatakan bahwa pemimpin itu tidak benar-benar bermaksud memasukkan mereka ke dalam api. Dia sebenarnya hendak mengisyaratkan bahwa ketaatan pemimpin adalah wajib dan siapa yang meninggalkan kewajiban tersebut maka dia masuk neraka. Jika terasa berat bagi kamu memasuki api itu maka bagaimana dengan api yang lebih besar lagi. Ini mengesankan seolah-olah maksudnya adalah apabila dia melihat dari mereka kesungguhan untuk memasukinya, maka dia akan mencegah mereka.[9]
5.             Wanita Menjadi Pemimpin (بلغ المرام:١٤٢٢)
Hadits:
١٤٢٢~ وَ عَنْ أَبِي بَكَرَةَ        , عَنِ الـنَّبِيِّ       قَالَ: لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمُ اَمْرَةً
(رواه البخاري)
Terjemah:
Dari Abu Bakrah         bahwa Nabi        bersabda: "Tidak akan bahagia suatu kaum yang menyerahkan kekuasaan mereka kepada seorang perempuan."
[Riwayat Bukhari]
Penjelasan:
Al Khathabi berkata, “Dalam hadits ini terdapat keterangan bahwa wanita tidak dapat diangkat menjadi pemimpin maupun hakim, ini juga menjelaskan bahwa dia tidak dapat menikahkan dirinya, dan tidak berhak menikahkan selainnya.” Namun, pernyataannya kurang tepat. Mengenai larangan seorang wanita memegang kekuasaan pemerintah dan hakim adalah pendapat jumhur. Namun, Ath-Thabari membolehkannya, dan ia adalah salah satu dari riwayat Imam Malik. Adapun Abu Hanifah membolehkan bagi kaum wanita menjadi hakim dalam perkara-perkara yang diterima kesaksiannya.[10]
Adapun alasan para jumhur tidak membolehkan wanita menjadi pemimpin diantaranya:
1)   Pemimpin wanita pasti merugikan
Al Baghowiy mengatakan dalam Syarhus Sunnah (10/77) pada Bab ”Terlarangnya Wanita Sebagai Pemimpin”:
”Para ulama sepakat bahwa wanita tidak boleh jadi pemimpin dan juga hakim. Alasannya, karena pemimpin harus memimpin jihad. Begitu juga seorang pemimpin negara haruslah menyelesaikan urusan kaum muslimin. Seorang hakim haruslah bisa menyelesaikan sengketa. Sedangkan wanita adalah aurat, tidak diperkenankan berhias (apabila keluar rumah). Wanita itu lemah, tidak mampu menyelesaikan setiap urusan karena mereka kurang (akal dan agamanya). Kepemimpinan dan masalah memutuskan suatu perkara adalah tanggung jawab yang begitu urgent. Oleh karena itu yang menyelesaikannya adalah orang yang tidak memiliki kekurangan (seperti wanita) yaitu kaum pria-lah yang pantas menyelesaikannya.”
2)   Wanita kurang akal dan agama
Rasulullah Saw. Bersabda, “Tidaklah aku pernah melihat orang yang kurang akal dan agamanya sehingga dapat menggoyangkan laki-laki yang teguh selain salah satu di antara kalian wahai wanita.” Lalu ada yang menanyakan kepada Rasulullah, ”Wahai Rasulullah, apa yang dimaksud kurang akalnya?” Beliau shallallahu ’alaihi wa sallam pun menjawab, ”Bukankah persaksian dua wanita sama dengan satu pria?” Ada yang menanyakan lagi, ”Wahai Rasulullah, apa yang dimaksud dengan kurang agamanya? ” Beliau shallallahu ’alaihi wa sallam pun menjawab, ”Bukankah ketika seorang wanita mengalami haidh, dia tidak dapat melaksanakan shalat dan tidak dapat berpuasa?” (HR. Bukhari dan Muslim)
Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan kurang akalnya adalah dari sisi penjagaan dirinya dan persaksian tidak bisa sendirian, harus bersama wanita lainnya. Inilah kekurangannya, seringkali wanita itu lupa. Akhirnya dia pun sering menambah-nambah dan mengurang-ngurangi dalam persaksiannya. Oleh karena itu, Allah Ta’ala berfirman,
وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى
Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya.” (QS. Al Baqarah: 282)
Yang dimaksud dengan kurangnya agama adalah ketika wanita tersebut dalam kondisi haidh dan nifas, dia pun meninggalkan shalat dan puasa, juga dia tidak mengqodho shalatnya. Inilah yang dimaksud kurang agamanya. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 4/292)[11]





Simpulan
1.                  Bahwa setiap manusia adalah pemimpin yang akan dituntut pertanggung jawabannya terhadap apa yang dia pimpin.
2.                  Seorang pemimpin harus menjalankan amanahnya dengan baik dan menjadi suri teladan yang baik terhadap apa yang dia pimpin.
3.                  Sebagai orang yang beriman kita tidak boleh mengincar suatu jabatan atau berambisi menjadi pemimpin.
4.                  Sebagai umat yang dipimpin, kita wajib taat kepada pimpinan kita, baik suka maupun tidak. Tapi dilarang taat apabila perintah pemimpin itu adalah kemaksiatan.
5.                  Jumhur ulama tidak membolehkan wanita menjadi pemimpin, karena mendatangkan beberapa mudharat.



Daftar Pustaka
Al Asqalani, Ibnu Hajar. 2009. Fathul Baari. Jakarta: Pustaka Azam




[1] Maksudnya dicantumkannya dalam كتاب العتق di فتح الباري
[2] Ibnu Hajar Al Asqalani. Fathul Baari. Kitab Al-Ahkam. (Jakarta: Pustaka Azam, 2009) hal. 389-391
[3] Ibid. hal. 440-444
[4] http://zunlynadia.wordpress.com/2010/12/28/hadis-hadis-tentang-pemimpin/
[5] Ibnu Hajar Al Asqalani.  Opcit. hal. 428-431
[6] http://zunlynadia.wordpress.com opcit
[7] http://alislamu.com/larangan/127-dalam-fitnah-fitnah/3298-larangan-meminta-jabatan.html
[8] Ibnu Hajar AL Asqalani. Opcit. hal. 424-425
[9] http://rumaysho.wordpress.com/2009/01/31/harus-tetap-taat-pada-pemimpin/
[10] Ibnu Hajar Al Asqalani.  Opcit. 436
[11] http://rumaysho.com/belajar-islam/jalan-kebenaran/2985-alasan-wanita-tidak-pantas-jadi-pemimpin.html